PAMEKASAN – Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gelar konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur, bertempat di Gedung Ksatria Polres Pamekasan, Rabu (2/2/2022) malam.
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto bersama Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Indra, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana dan Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, bahwa pelaku pencabulan anak dibawa umur inisial (YA), 36 tahun, asal warga Desa Panaguan, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan telah ditahan di Polres Pamekasan sejak hari selasa tanggal 1 Februari 2022.
Satreskrim Polres Pamekasan hingga saat ini terus melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelaku (YA). Tidak hanya itu guna membantu dalam proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini, juga dilakukan asistensi oleh Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Indra.
Kapolres Pamekasan menambahkan, asistensi dari Polda Jatim ini dilakukan untuk melihat langsung proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku (YA).
Selain itu, tim asistensi dari Polda Jatim juga melakukan pembinaan dan dukungan dalam proses penyidikan serta proses pemeriksaan terhadap kasus ini.
Baca juga:
INCAR Polda Jatim Bantu Amankan Jakarta
|
Polda Jatim juga telah menurunkan tim psikologis untuk mendampingi dua korban pencabulan anak di bawah umur tersebut. Karena salah satu di antara dua korban pencabulan anak di bawah umur ini mengalami trauma pasca dicabuli.
Untuk barang bukti berupa 1 buah baju HEM kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri.
Ancaman hukuman terhadap Pelaku, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan penyidikan nantinya, akan kami gelar pers rilis kembali, " kata AKBP Rogib Triyanto kepada sejumlah media. (Hms/Jon)