Kejati Jatim Hentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Warga Tulungagung

    Kejati Jatim Hentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Warga Tulungagung

    SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap Perkara Tindak Kecelakaan Lalu Lintas atas nama tersangka Daniel Hardanis Saputra bin Muharto yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Melalui ekspose secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana beserta jajaran, dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Haruna, SH.MH dengan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Heri Pribadi, SH.MH dan Kasi Oharda Wahyu . SH.MH,  

    Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, disampaikan  pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan masuk Dsn. Dawung Rt.02 Rw.11 Ds. Pinggirsari Kec. Ngantru Kab. Tulungagung, Tersangka mengendarai Sepeda Motor Honda supra Fit X No.Pol: AG 3557 SS berboncengan dengan Saksi Abdul Rokim yang sebelumnya nongkrong di warung kopi di seputaran jembatan Ngujang 2, " ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman, SH.MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartaadhyaksa.com, Kamis (3/2/2022).

    Kemudian karena sudah waktunya ibadah sholat Jum’at, tersangka terburu-buru untuk mengantar pulang saksi Abdul Rokim yang berdomisili di Dsn. Dawung Rt.02 Rw.11 Ds. Pinggirsari Kec. Ngantru Kab. Tulungagung, " jelasnya.

    Sesampainya di jalan masuk, tepatnya di Dsn. Dawung Ds.Pinggirsari Kec. Ngantru Kab. Tulungagung, tersangka yang keseharian berprofesi penjual ayam potong di pasar ngemplak Tulungagung ini, berjalan dari arah selatan menuju ke utara dengan kecepatan 50 km/jam. 

    Kemudian berpapasan dengan sebuah truk box berjalan dari arah berlawanan, kemudian tiba-tiba dibelakang truk box tersebut muncul seorang Pejalan kaki atau korban atas nama Dafian Satrio Wiryawan (6 thn) yang ketika itu sedang berjalan seorang diri dengan bermaksud menyeberang jalan dari arah timur ke barat.

    Saat itu, tersangka kaget karena sedang terburu-buru, tersangka kurang konsentrasi namun tersangka sempat mengerem sepeda motornya, akan tetapi tidak membuahkan hasil dikarenakan sedang membawa laju kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi, yakni sekitar 50 km/jam dan jarak sudah sangat dekat sekitar 1 meter dengan korban, akhirnya terjadi tabrakan.

    Setelah Sepeda Motor Honda supra Fit X No.Pol:AG 3557 SS (modif kalong) berhenti disebelah utara titik lokasi kejadian dengan jarak sekitar 12 meter. Kemudian Tersangka menolong pejalan kaki atas nama Dafian Satrio Wiryawan yang berada diatas aspal di tepi barat. Kemudian saat itu, tersangka mengangkat atau menggendong korban Dafian Satrio Wiryawan menuju toko pak Edi yang berada di timur  lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selang berapa menit, Kemudian datang ayah korban atas nama Arif dan selanjutnya, setibanya dilokasi kejadian dengan menggunakan mobil pribadi langsung membawa korban Dafian Satrio Wiryawan menuju IGD RSUD Dr. Iskak Tulungagung untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.

    Bahwa akibat  yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas tersebut Korban mengalami Cedera otak sedang, luka robek pada kepala bagian belakang dan pada bagian wajah sesuai Visum Et Repertum Nomor 192/SK/VIII/2021, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hari Adityo Nugroho Sp., EM, Dokter Pemerintah pada RS Dr. Iskak pada tanggal 02 Juni 2021.

    Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 telah menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari pihak Penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum), dan kemudian Kejari Tulungagung langsung melakukan mediasi untuk mengupayakan Perdamaian melalui Restorative Justice, dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022, antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

    Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun.

    Pada tahap penyidikan, tepatnya pada tanggal 02 Juni 2021, Tersangka telah berusaha menyelesaikan  permasalahan secara kekeluargaan dengan korban dan telah membuat surat pernyataan damai (kesepakatan damai) dengan para pihak tertanggal 02 Juni 2021 (terlampir didalam berkas perkara) Yang berisi : Tersangka DANIEL HARDANIS SAPUTRA Bin MUHARTO telah memberikan bantuan kepada pihak pertama ARIF SISWANTO (Ayah korban DAFIAN SATRIO WIRYAWAN) sebesar Rp 45 juta.

    Pada tahap penuntutan (Restoratif Justice), tepatnya pada tanggal 25 Januari 2022  telah terjadi kesepakatan perdamaian dengan syarat antara tersangka dan korban yakni : 

    Sehubungan dengan adanya tindakan operasi lanjutan terhadap anak korban DAFIAN SATRIO WIRYAWAN dibagian telinga yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 3 tahun atau dalam waktu tertentu dan mendesak operasi harus segera dilaksanakan, Pihak Tersangka siap menanggung sebesar 75 persen dari total biaya yang ditimbulkan.

    Tersangka masih muda memiliki masa depan panjang dan diharapkan bisa memperbaiki diri.

    Kehadiran Tersangka sangat diperlukan oleh kedua orang tuanya, yakni membantu Ayahnya mencari nafkah dengan berjualan ayam potong dipasar ngemplak Tulungagung.

    Bahwa kejadian ini bukan semata karena kelalaian dari Tersangka DANIEL HARDANI SAPUTRA bin MUHARTO namun juga karena kurangnya pengawasan dari orang tua korban (menyeberang jalan sendiri untuk pergi ke toko)

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam penyampaian ekspose sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung beserta jajarannya karena Proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas atas nama Tersangka DANIEL HARDANIS SAPUTRA Bin MUHARTO yang disangka melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya akan menunggu penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepaa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, " ungkap Fathur. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Jatim Berikan Restorative Justice,...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait